Solusi SPBE Modular untuk Instansi Pemerintah

Solusi SPBE Modular Sesuai Perpres 82/2023

Transformasi Digital Instansi Anda dengan Sistem Elektronik Efisien & Cepat Implementasi

Request Demo Gratis
pns

🔍 Apa Itu SPBE?

SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah tata kelola pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang terintegrasi, efisien, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kenapa Instansi Anda Butuh Solusi Ini?

🔒 Compliance SPBE & Keamanan Data

Dirancang khusus untuk memenuhi regulasi Perpres SPBE dan standar keamanan pemerintah.

⚡ Hemat Waktu & Biaya

Otomatisasi proses manual, hemat hingga 40% waktu operasional harian.

📊 Dashboard Monitoring

Lihat data dan progres secara real-time, bantu pengambilan keputusan strategis.

🧩 Modul Fleksibel

Instansi dapat memilih modul sesuai kebutuhan: layanan publik, arsip, pelaporan, dll.

Apa Kata Mereka?

"Dengan solusi SPBE ini, proses digitalisasi kami jadi jauh lebih cepat dan sesuai regulasi. Kami sangat terbantu."
- LKPP

Contoh Implementasi di Instansi Pemerintah

LKPP E-Katalog

LKPP - E-Katalog

  • Dibangun dengan Camunda BPM
  • Digunakan dalam pengadaan pemerintah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah solusi ini sesuai dengan Perpres 82/2023?

Ya, kami mengikuti kerangka arsitektur SPBE dan prinsip interoperabilitas.

Berapa lama implementasinya?

Antara 2-4 minggu, tergantung modul yang dipilih dan kesiapan data dari instansi.

Apakah bisa konsultasi terlebih dahulu?

Tentu. Kami menyediakan sesi konsultasi awal secara gratis untuk memahami kebutuhan instansi Anda.

Dasar Hukum Penerapan SPBE


  1. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH
  2. PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA  TAHUN 2020-2024
  3. KEMENPANRB NO 679 tahun 2020 mendorong agar proses bisnis didokumentasikan dengan BPMN.

DIPERCAYA OLEH INSTANSI PEMERINTAH

Request Demo Gratis

Protected by reCAPTCHA, Privacy Policy & Terms of Service apply.
Kirim