SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PT JAVAN CIPTA SOLUSI
Berlaku Efektif: 1 Janurari 2025
PASAL 1 - KETENTUAN UMUM
1.1 Definisi
- "Perusahaan" merujuk pada PT Javan Cipta Solusi, perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan bergerak dalam bidang konsultasi teknologi informasi, business process management, dan pengembangan sistem informasi.
- "Klien" merujuk pada pihak yang menggunakan jasa Perusahaan berdasarkan kontrak kerja atau perjanjian yang telah disepakati.
- "Layanan" merujuk pada seluruh jasa konsultasi, implementasi, pelatihan, dan support yang diberikan oleh Perusahaan.
- "Quotation" merujuk pada penawaran harga dan spesifikasi layanan yang diterbitkan oleh Perusahaan.
1.2 Ruang Lingkup
Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk seluruh layanan yang diberikan oleh PT Javan Cipta Solusi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Konsultasi Business Process Management (BPM)
- Implementasi sistem BPMN
- Konsultasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
- Pengembangan aplikasi dan sistem informasi
- Pelatihan dan capacity building
- Layanan support dan maintenance
PASAL 2 - KONTRAK DAN LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Dasar Kontrak
Layanan akan diberikan berdasarkan Work Order, Kontrak Kerja, atau Purchase Order yang secara eksplisit merujuk dan mengikat Syarat dan Ketentuan ini.
2.2 Spesifikasi Layanan
Lingkup pekerjaan, deliverable, timeline, dan metodologi akan dijabarkan secara detail dalam dokumen kontrak atau Statement of Work (SOW) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian.
2.3 Perubahan Lingkup
Setiap perubahan lingkup pekerjaan harus mendapat persetujuan tertulis dari kedua belah pihak dan dapat mengakibatkan penyesuaian biaya dan timeline sesuai dengan Change Request yang disetujui.
PASAL 3 - KEWAJIBAN PERUSAHAAN
3.1 Standar Profesional
Perusahaan akan melaksanakan layanan sesuai dengan standar industri terbaik, metodologi yang telah terbukti, dan best practices dalam bidang BPM, BPMN, dan teknologi informasi.
3.2 Kompetensi Tim
Perusahaan akan menugaskan konsultan dan teknisi yang memiliki kualifikasi, sertifikasi, dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan proyek.
3.3 Kepatuhan Regulasi
Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi terkait perlindungan data, keamanan informasi, dan standar industri.
PASAL 4 - KEWAJIBAN KLIEN
4.1 Penyediaan Informasi
Klien wajib menyediakan informasi, dokumen, dan akses yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan proyek secara akurat, lengkap, dan tepat waktu.
4.2 Resource dan Koordinasi
Klien wajib menyediakan project manager atau contact person yang berwenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan tim Perusahaan.
4.3 Lingkungan Kerja
Klien wajib menyediakan lingkungan kerja yang kondusif, akses sistem yang diperlukan, dan memastikan keselamatan tim Perusahaan selama bekerja di lokasi Klien.
PASAL 5 - SYARAT PEMBAYARAN
5.1 Struktur Pembayaran
- Pembayaran dilakukan berdasarkan milestone yang telah disepakati dalam kontrak
- Untuk proyek di atas 3 bulan: down payment dan progress payment akan disesuaikan dengan milestone
- Untuk proyek konsultasi: pembayaran bulanan berdasarkan time & material atau fixed fee
5.2 Tenggat Waktu Pembayaran
Klien wajib melakukan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal invoice diterima, kecuali diperjanjikan lain dalam kontrak.
5.3 Keterlambatan Pembayaran
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran:
- Akan dikenakan denda sesuai kesepakatan dalam kontrak (jika ada)
- Perusahaan berhak menghentikan sementara pelayanan tanpa pemberitahuan sebelumnya
5.4 Pajak
Semua biaya belum termasuk PPN 12% Non Mewah kecuali dinyatakan lain. Pajak yang dipotong pihak ketiga menjadi tanggung jawab Klien.
PASAL 6 - INTELLECTUAL PROPERTY
6.1 Kepemilikan IP
- Metodologi, framework, dan tools proprietary Perusahaan tetap menjadi hak milik Perusahaan
- Hasil karya spesifik untuk Klien (customized solution) menjadi hak milik Klien setelah pembayaran lunas
- Source code aplikasi yang dikembangkan khusus menjadi hak milik Klien
6.2 Confidentiality
Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis, teknis, dan data yang diperoleh selama masa kerja sama.
PASAL 7 - SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)
7.1 Response Time
- Critical Issue: 2 jam kerja
- High Priority: 4 jam kerja
- Medium Priority: 1 hari kerja
- Low Priority: 3 hari kerja
7.2 Resolution Time
- Critical Issue: 8 jam kerja
- High Priority: 24 jam kerja
- Medium Priority: 3 hari kerja
- Low Priority: 7 hari kerja
7.3 Availability
Untuk layanan support ongoing, target availability 99% pada jam kerja (08:00-17:00 WIB, Senin-Jumat).
PASAL 8 - FORCE MAJEURE
8.1 Definisi
Force majeure meliputi bencana alam, perang, pandemic, kebijakan pemerintah, atau kondisi di luar kendali kedua belah pihak yang menghambat pelaksanaan kontrak.
8.2 Prosedur
Pihak yang terdampak wajib memberitahu secara tertulis dalam 7 hari dan menyertakan bukti pendukung. Timeline proyek akan disesuaikan sesuai durasi force majeure.
PASAL 9 - TERMINASI
9.1 Terminasi oleh Klien
Klien dapat mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, dengan kewajiban membayar seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan dan biaya pembatalan yang timbul.
9.2 Terminasi oleh Perusahaan
Perusahaan dapat mengakhiri kontrak jika:
- Klien gagal memenuhi kewajiban pembayaran setelah 60 hari
- Klien melanggar klausul confidentiality
- Terjadi perubahan fundamental dalam scope yang tidak dapat diselesaikan
9.3 Akibat Terminasi
Setelah terminasi, masing-masing pihak tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal terminasi.
PASAL 10 - LIMITATION OF LIABILITY
10.1 Batasan Tanggung Jawab
Tanggung jawab maksimal Perusahaan terbatas pada nilai kontrak yang telah dibayar oleh Klien untuk proyek yang bersangkutan.
10.2 Exclusion
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian tidak langsung, kehilangan profit, atau opportunity cost
- Kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Klien atau pihak ketiga
- Force majeure dan kondisi di luar kendali Perusahaan
PASAL 11 - DISPUTE RESOLUTION
11.1 Musyawarah
Setiap sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah dalam 30 hari sejak timbul perselisihan.
11.2 Mediasi
Jika musyawarah gagal, para pihak sepakat menggunakan mediasi melalui lembaga mediasi yang diakui.
11.3 Arbitrase
Sebagai upaya terakhir, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan hukum Indonesia yang berlaku.
PASAL 12 - KETENTUAN PENUTUP
12.1 Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
12.2 Pembaruan Syarat
Perusahaan berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya kepada Klien aktif.
12.3 Severability
Jika ada klausul yang tidak berlaku, klausul lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
Dokumen ini merupakan bagian integral dari setiap quotation dan kontrak kerja PT Javan Cipta Solusi. Dengan menerima quotation atau menandatangani kontrak, Klien dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum.