Skip to Content

Pajak UMKM PP 23 2018: Cara Hitung, Lapor, dan Optimalkan (Panduan Lengkap 2026)

December 31, 2025 by
Raden Nanda Teguh

Pendahuluan

Tahun lalu, 72% UMKM di Indonesia tidak memahami dengan benar berapa pajak yang seharusnya mereka bayar. Akibatnya? Mereka bayar terlalu banyak atau terlalu sedikit—keduanya bermasalah.

Bayar terlalu banyak berarti uang yang bisa digunakan untuk grow bisnis malah hilang di pemerintah. Bayar terlalu sedikit berarti risiko audit dan denda yang bisa mencapai miliaran.

Ini adalah artikel yang akan mengubah confusion tentang pajak UMKM menjadi clarity dan confidence.

Jika Anda adalah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun (atau Rp 400 juta per bulan), artikel ini adalah untuk Anda. Kami akan jelaskan:

  • Siapa saja yang kena pajak PP 23 2018
  • Bagaimana cara menghitung pajak UMKM yang benar
  • Cara melaporkan di SPT tahunan
  • 5 kesalahan pajak yang sering terjadi
  • Strategi optimalisasi pajak yang legal

Bacalah sampai akhir, dan Anda akan tahu persis berapa pajak yang harus Anda bayar—dan tidak ada lagi rasa cemas saat musim SPT.

Apa Itu PP 23 Tahun 2018 Pajak UMKM?

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan pajak untuk UMKM.


Tarif Pajak UMKM (PP 23):

0,5% dari peredaran bruto (omzet)

Ini adalah tarif final—artinya Anda tidak perlu hitung pajak dengan cara yang rumit (seperti pajak normal). Anda cukup hitung 0,5% dari omzet, dan itu adalah pajak yang Anda bayar.

Contoh Sederhana:

text

Omzet UMKM Anda: Rp 100 juta dalam 1 bulan Pajak PP 23: 0,5% × Rp 100 juta = Rp 500.000 Itu saja. Tidak ada perhitungan rumit, tidak ada deductible, tidak ada yang dikurangi.

Siapa Saja yang Kena Pajak PP 23?

Tidak semua UMKM kena pajak PP 23. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi.

Kriteria Utama:

1. Peredaran Bruto (Omzet) di Bawah Rp 4,8 Miliar per Tahun

text

Rp 4,8 miliar / 12 bulan = Rp 400 juta per bulan rata-rata Jadi jika omzet Anda: - Rp 300 juta/bulan → Kena pajak PP 23 ✓ - Rp 400 juta/bulan → Borderline, hitung 12 bulannya untuk pastikan - Rp 500 juta/bulan → Tidak kena pajak PP 23 (lewat limit)

Penting: Yang dihitung adalah total omzet per tahun, bukan per bulan. Jadi jika beberapa bulan tinggi dan beberapa bulan rendah, hitung total 12 bulan untuk pastikan apakah di atas atau bawah Rp 4,8 miliar.

2. Bentuk Usaha

Pajak PP 23 berlaku untuk:

  • ✓ Usaha Perorangan (nama pribadi)
  • ✓ CV (Commanditaire Vennootschap)
  • ✓ Firma
  • ✓ Koperasi

Tidak berlaku untuk:

  • ✗ PT (Perseroan Terbatas)
  • ✗ BUMN
  • ✗ Badan usaha lainnya

3. Tidak Termasuk Pengecualian

Ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan pajak PP 23, meskipun omzetnya kecil:

  • Usaha jasa keuangan (bank, asuransi, leasing, fintech)
  • Usaha di sektor perdagangan senjata, narkoba, atau item terlarang
  • Usaha yang sudah punya opsi pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh

Cara Menghitung Pajak UMKM PP 23 dengan Benar

Rumusnya sangat sederhana:

Pajak UMKM = 0,5% × Peredaran Bruto (Omzet)

Tapi ada detail penting yang sering terlewatkan UMKM. Mari kita breakdown:

1. Apa yang Dihitung sebagai "Omzet"?

Omzet = Total pendapatan dari penjualan produk/jasa, tanpa dikurangi apapun.

text

Contoh UMKM Dagang: - Penjualan produk: Rp 100 juta - Tidak kurangi dengan: Harga pokok penjualan, gaji, sewa, atau biaya apapun Omzet tetap: Rp 100 juta Pajak PP 23: 0,5% × Rp 100 juta = Rp 500.000

Yang termasuk omzet:

  • ✓ Penjualan barang
  • ✓ Jasa (konsultasi, jasa reparasi, dll)
  • ✓ Rental/sewa barang
  • ✓ Komisi (jika Anda bisnis komisi)

Yang TIDAK termasuk omzet:

  • ✗ Uang yang Anda pinjam ke pihak lain (bukan pendapatan usaha)
  • ✗ Bunga bank (untuk bisnis non-bank)
  • ✗ Subsidi/bantuan pemerintah (untuk usaha tertentu)
  • ✗ Uang pribadi yang Anda input ke bisnis
2. Contoh Perhitungan untuk Berbagai Jenis UMKM

A. UMKM Retail/Toko:

text

Bulan Januari 2024: - Penjualan barang: Rp 80 juta - Omzet: Rp 80 juta - Pajak PP 23: 0,5% × Rp 80 juta = Rp 400.000 Bulan Februari 2024: - Penjualan barang: Rp 95 juta - Omzet: Rp 95 juta - Pajak PP 23: 0,5% × Rp 95 juta = Rp 475.000 Dan seterusnya untuk 12 bulan...

B. UMKM Jasa (Konsultasi, Desain, Repair):

text

Bulan Januari 2024: - Fee dari klien A: Rp 20 juta - Fee dari klien B: Rp 15 juta - Total omzet: Rp 35 juta - Pajak PP 23: 0,5% × Rp 35 juta = Rp 175.000

C. UMKM F&B (Warung/Restoran):

text

Bulan Januari 2024: - Penjualan makanan & minuman: Rp 120 juta - Omzet: Rp 120 juta - Pajak PP 23: 0,5% × Rp 120 juta = Rp 600.000 (Tidak kurangi dengan harga pokok, gaji, sewa, atau biaya apapun)

3. Cara Hitung Total Pajak Tahunan

text

Langkah 1: Hitung omzet setiap bulan Langkah 2: Jumlahkan semua omzet 12 bulan Langkah 3: Hitung 0,5% dari total tahunan Contoh: Omzet Bulan 1-12: Rp 100M, 110M, 105M, 120M, 130M, 115M, 125M, 140M, 135M, 125M, 115M, 110M Total omzet tahunan: Rp 1.440 juta (Rp 1,44 miliar) Pajak PP 23 tahunan: 0,5% × Rp 1.440 juta = Rp 7.200.000 Pajak bulanan rata-rata: Rp 7.200.000 / 12 = Rp 600.000/bulan

Kapan Membayar Pajak UMKM PP 23?

Timeline Pembayaran:

1. Pembayaran Bulanan (Opsional)

Anda bisa bayar pajak PP 23 setiap bulan (lebih baik untuk cash flow management).

text

Jatuh tempo: Tanggal 15 bulan berikutnya Contoh: Pajak omzet Januari → Bayar sebelum 15 Februari Pajak omzet Februari → Bayar sebelum 15 Maret Dan seterusnya...

2. Pelaporan Tahunan (Mandatory)

Semua pajak yang sudah dibayar bulanan (atau langsung) harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh.

text

Jatuh tempo SPT: - Untuk individu: 21 Maret tahun berikutnya (atau 3 bulan setelah tahun fiskal berakhir) - Contoh: SPT 2024 → deadline 21 Maret 2025 Jatuh tempo pembayaran pajak terutang (jika ada): - Bersamaan dengan pelaporan SPT (21 Maret)

5 Kesalahan Pajak UMKM Yang Sering Terjadi

Kesalahan #1: Lupa Bayar Pajak Meskipun Tidak Ada Omzet

Apa yang terjadi?

Bulan lalu UMKM tidak ada omzet (tutup karena libur atau sepi), jadi mereka pikir "tidak perlu bayar pajak."

Mengapa ini masalah?

Pajak PP 23 adalah pajak tahunan. Anda harus lapor SPT setiap tahun, meskipun tidak punya omzet sama sekali. Jika tidak lapor, Anda bisa dapat denda.

Cara hindari:

Bayar pajak setiap bulan dengan omzet actual. Jika omzet Rp 0, bayar Rp 0. Tapi tetap harus lapor di SPT tahunan bahwa tidak ada omzet (lapor SPT dengan nihil/tidak ada pendapatan).

Kesalahan #2: Hitung Pajak dari Keuntungan, Bukan Omzet

Apa yang terjadi?

UMKM pikir "pajak dihitung dari keuntungan, jadi saya kurangi omzet dengan biaya pokok dulu."

text

SALAH: Omzet: Rp 100 juta Dikurangi Biaya Pokok: Rp 60 juta Keuntungan: Rp 40 juta Pajak (SALAH): 0,5% × Rp 40 juta = Rp 200.000

Mengapa ini salah?

PP 23 adalah pajak dari omzet, bukan keuntungan. Pajak dihitung dari total penjualan, tidak peduli berapa biayanya.

text

BENAR: Omzet: Rp 100 juta Pajak (BENAR): 0,5% × Rp 100 juta = Rp 500.000

Cara hindari:

Ingat: PP 23 = 0,5% × OMZET (total penjualan), bukan keuntungan.

Kesalahan #3: Tidak Track Omzet dengan Akurat

Apa yang terjadi?

UMKM tidak track omzet dengan teratur. Saat musim SPT, mereka "estimate" omzet berdasarkan memory.

text

UMKM pikir: "Kira-kira saya jual sekitar Rp 1 miliar per tahun lah" Tapi faktanya: Rp 1,2 miliar per tahun (kurang track Rp 200 juta)

Mengapa ini masalah?

  • Jika underestimate: Anda bayar pajak kurang, risiko denda audit
  • Jika overestimate: Anda bayar pajak lebih banyak

Cara hindari:

Track omzet setiap hari atau minimal setiap bulan. Gunakan:

  • Buku kas sederhana (Excel)
  • Aplikasi akuntansi (Jurnal.app, SIAPIK, dll)
  • Payment gateway report (Midtrans, Xendit, dll)

Kesalahan #4: Tidak Paham Bedanya PP 23 dengan Pajak Normal

Apa yang terjadi?

UMKM bingung apakah mereka kena PP 23 atau harus bayar pajak normal (PPh).

Perbedaan penting:

AspekPP 23Pajak Normal
Tarif0,5% dari omzetBervariasi (5%-30% dari keuntungan)
PerhitunganMudah (omzet saja)Kompleks (deductible, dll)
SyaratOmzet < Rp 4,8 miliar/tahunTidak ada limit omzet
Bentuk usahaOrang pribadi, CV, Firma, KoperasiSemua bentuk
FinalYa (tidak bisa pilih tarif lain)Tidak

Cara hindari:

Pastikan omzet Anda < Rp 4,8 miliar/tahun dan bentuk usaha masuk kriteria. Jika ya, gunakan PP 23.

Kesalahan #5: Tidak Ada Bukti/Dokumentasi Omzet

Apa yang terjadi?

UMKM bayar pajak PP 23 tapi tidak punya bukti omzet (invoice, laporan penjualan, dll).

Mengapa ini masalah?

Jika kena audit pajak, Anda harus bisa buktikan omzet yang Anda laporkan. Tanpa bukti, audit akan sulit dan Anda bisa didenda.

Cara hindari:

Simpan semua bukti transaksi:

  • Faktur penjualan
  • Laporan penjualan dari aplikasi/sistem
  • Bank statement menunjukkan transfer dari pelanggan
  • Laporan dari payment gateway

Organize dalam folder per bulan dan simpan selama minimal 5 tahun (standar audit pajak).

Cara Lapor Pajak UMKM di SPT Tahunan

Setiap tahun, semua UMKM PP 23 harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Step-by-Step Pelaporan:

Step 1: Siapkan Dokumen yang Diperlukan

text

Yang Anda perlukan: ✓ Bukti pembayaran pajak PP 23 bulanan (di-print atau screen shot dari e-Bupot) ✓ Laporan omzet tahunan ✓ Data pribadi: NIK, NPWP, nama lengkap ✓ Bukti identitas (KTP) ✓ NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) - jika ada

Step 2: Akses e-Form SPT Tahunan

Opsi A: Online via aplikasi DJP:

text

1. Buka aplikasi "Aplikasi SPT Online" dari DJP (bisa download dari play store) 2. Login dengan username NPWP & password 3. Pilih "SPT Tahunan" 4. Isi data-data yang diperlukan

Opsi B: Via website DJP Online:

text

1. Buka www.pajak.go.id 2. Login ke "Portal Pajak Online" 3. Pilih "e-Filing SPT"

Step 3: Isi SPT Tahunan

text

Informasi yang harus diisi: - Identitas Wajib Pajak (nama, NPWP, alamat) - Pajak yang telah dibayar bulanan (PP 23) - Total omzet tahunan - Beban-beban yang dapat dikurangi (untuk laporan laba rugi pribadi) - Perhitungan pajak terutang

Khusus untuk PP 23:

Laporan bisa sangat sederhana karena PP 23 adalah pajak final. Anda tinggal:

text

Total Omzet Tahun 2024: Rp X Pajak PP 23 @ 0,5%: Rp Y Pajak Bulanan yang sudah dibayar: Rp Y (sama) Pajak Terutang: Rp 0 (karena sudah lunas)

Step 4: Review & Submit

text

1. Check semua data sudah benar 2. Klik "Submit" / "Kirim SPT" 3. Sistem akan generate bukti penerimaan (print untuk arsip) 4. Jika ada kesalahan, boleh lapor amandemen (SPT Amandemen) sampai 3 tahun ke depan

Step 5: Pembayaran (Jika Ada)

Jika ada pajak terutang yang belum terbayar:

text

1. Buat Surat Setoran Pajak (SSP) melalui e-Bupot atau aplikasi DJP 2. Bayar ke Bank yang ditunjuk (BRI, Mandiri, BCA, dll) 3. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip


Strategi Optimalisasi Pajak UMKM (Legal)

Optimalisasi pajak UMKM bukan tentang "menghindari pajak" (illegal). Ini tentang membayar pajak yang benar tanpa overpay.

Strategi #1: Pahami Batasan Omzet Rp 4,8 Miliar

text

Jika omzet Anda mendekati Rp 4,8 miliar per tahun, pertimbangkan: Omzet Rp 4,5 miliar: - Pajak PP 23: 0,5% × 4,5M = Rp 22,5 juta Omzet Rp 5 miliar (lewat limit PP 23): - Harus pakai pajak normal (lebih kompleks, kemungkinan lebih tinggi) - Pajak normal bisa 10-30% dari keuntungan (much higher) Lesson: Jika mendekati Rp 4,8M, plan dengan hati-hati agar tidak overshoot.

Strategi #2: Separasi Bisnis yang Berbeda

Jika Anda punya 2-3 jenis bisnis terpisah:

text

Opsi A: Satukan semua omzet - Total omzet: Rp 6 miliar (lewat limit PP 23) - Harus pajak normal (lebih rumit & mahal) Opsi B: Pisahkan per entitas terpisah - Bisnis A: Rp 3 miliar (pakai PP 23 = Rp 15M pajak) - Bisnis B: Rp 3 miliar (pakai PP 23 = Rp 15M pajak) - Total: Rp 30 juta pajak Opsi A likely akan charge 20-30% pajak dari keuntungan = jauh lebih tinggi Catatan: Separasi harus legal dan documented dengan baik. Konsultasi akuntan.

Strategi #3: Kelola Timing Omzet (Legal)

text

Jika dalam 1 tahun pajaran Anda akan capai Rp 4,8 miliar: Option A: Accelerate growth sekarang (tahun ini < 4,8M, tahun depan > 4,8M) - Tahun 1: Rp 4,5M omzet → Pajak PP 23 = Rp 22,5M - Tahun 2: Rp 5,2M omzet → Pajak normal = lebih tinggi - But Anda punya 1 tahun untuk prepare system & perhitungan Option B: Temper growth (kelola omzet tetap < 4,8M) - Tetap bayar PP 23 yang jauh lebih murah - Trade-off: Harus limit pertumbuhan bisnis Pilihan tergantung strategi jangka panjang Anda.

Strategi #4: Dokumentasikan Semua dengan Baik

text

Yang Membantu Saat Audit: ✓ Laporan penjualan terstruktur (per produk, per channel) ✓ Invoice/bukti penjualan yang jelas ✓ Bank statement yang match dengan laporan omzet ✓ Catatan omzet yang consistent bulan ke bulan (no red flags) Yang Mempersulit Saat Audit: ✗ Omzet yang sangat fluktuatif (raise questions) ✗ Tidak ada dokumentasi omzet ✗ Omzet di laporan ≠ omzet di bank statement ✗ Cash transaction tanpa pencatatan


Kesimpulan: 

Pajak UMKM PP 23 sebenarnya tidak rumit. Formula-nya simple: 0,5% × omzet.

Yang membuat stress adalah ketidaktahuan. UMKM sering:

  • Tidak tahu apakah mereka kena PP 23 atau pajak normal
  • Tidak tahu cara hitung yang benar
  • Tidak tahu deadline SPT
  • Tidak track omzet dengan baik