Mengembangkan sistem informasi dalam pengelolaan penyusunan rencana umum pengadaan di K/L/D/I serta menganalisa dan mengoptimasi kinerja sistem.
Aplikasi SiRUP telah dikembangkan sejak tahun 2013 sebagai media bagi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan daftar rencana pengadaan barang/jasa atau Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada Pelaku Usaha dan masyarakat luas. Sebelum memasuki tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, PA wajib menetapkan Perencanaan Pengadaan dan mengumumkan RUP agar Pelaku Usaha mendapatkan informasi sejak dini tentang pengadaan barang/jasa di pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 9. Dengan diumumkannya RUP diharapkan Pelaku Usaha mendapatkan cukup informasi dan waktu untuk mempersiapkan diri mengikuti pengadaan barang/jasa di pemerintahan