Pada kesempatan ngopdoel di Javan Bandung, ada sesi dimana tim SyarQ menjelaskan mengenai desain UI/UX baru untuk aplikasi mobile. Mereka membuat form khusus untuk user yang mendaftar dengan beberapa pertanyaan definitif mengenai pribadi calon nasabah.
Saya teringat ketika sebelum bergabung sebagai tim business development pernah berjualan kartu kredit untuk salah satu bank swasta nasional. Konsep penjualan dengan direct selling kala itu akan dirasa cukup untuk mengenali siapa calon nasabah, karena selalu bertatap muka, tapi ternyata belum tentu bahkan tidak sama sekali.
Nyaris setiap hari tim kita diingatkan leader akan pentingnya KYC (Know Your Customer), kenali pelanggan kita. Dalam hal ini KYC begitu penting karena bertujuan untuk menilai resiko yang akan terjadi berdasarkan pengenalan pribadi seseorang. Karena tak jarang dalam bisnis finansial banyak terjadi kegiatan illegal dari menghindari dari tagihan hutang hingga money laundry.
Pada tahun 2001 Bank Indonesia mengeluarkan peraturan khusus mengenai KYC dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 yang kemudian diperbaharui pada tahun 2003 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/21/PBI/2003, selain itu dasar hukum dari KYC untuk BPR, Jasa Asuransi, dan Pasar Modal juga diatur dalam Undang-Undang RI, Keputusan Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal.
Semua bisnis keuangan mendapat perhatian khusus yang mempertegas KYC sebagai stimulan yang seakan menduga bahwa masyarakat merupakan kumpulan patologi sosial adalah realitas yang sulit dipungkiri. Bahkan realitasnya diakui hingga terjadi dalam proses marketing, tidak hanya bisnis finansial/keuangan.
Jika dalam dunia sales perbankan KYC adalah Know Your Customer, dalam marketing KYC bisa menjadi Know Your Client. Kita sudah seharusnya memahami karakter dari client yang akan kita hadapi, setidaknya ini akan sangat penting ketika kita melakukan pitching. Lebih jauhnya fungsi mengetahui “siapa” klien kita akan terasa setelah kerjasama berlangsung, tak jarang di beberapa perusahaan malah terjadi kerjasama yang kurang menguntungkan, klien telat membayar, atau bahkan tiba-tiba memutus kontrak tanpa alasan yang kurang bisa diterima.
Know Your “Customer”, “Client” atau mungkin “Candidate” -pada saat perusahaan akan hire karyawan- merupakan vitamin C yang penting sebagai sebuah proses bisnis untuk verifikasi identitas “C” yang akan dihadapi dan menilai risiko potensial kejadian terburuk dalam situasi hubungan bisnis. Penempatan verifikasi yang tidak hanya boleh dilakukan di depan sebagai perisai tapi juga tetap harus terjadi pada setiap waktu untuk mengenal setiap perubahan yang terjadi.
Meskipun dalam Islam telah dijelaskan mengenai pentingnya melunasi hutang, namun sebagai startup fintech syariah SyarQ telah menerapkan proses bisnis yang berharga untuk keberlangsungannya sebagai langkah preventif dari kemungkinan terburuk. Sekarang tinggal bagaimana kita menerapkan KYC untuk perisai dalam proses bisnis dan marketing supaya terus berkembang dengan mengenal vitamin C yang tepat sebagai amunisi.